KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembalikan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Pengembalian kerugian tersebut bertepatan dengan hari anti korupsi dunia.
Penyerahan kerugian uang negara tersebut dilakukan di Aula Kejari Karawang. Jum'at, (10/12) di momentum Hari Anti Korupsi Internasional.
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, menyampaikan penyerahan ini merupakan wujud pengembalian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Karawang.
"Pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan kerugian negara dan selanjutnya uang yang dikembalikan menjadi barang sitaan di kejaksaan," ujarnya
Selanjutnya, kerugian negara pada kasus Dinas Perikanan yang ditaksir mencapai 35 juta tersebut sudah dikembalikan.
"Kita hentikan penyelidikannya karena tidak ada kerugian keuangan negara. Jadi tidak ada penetapan tersangka," ungkapnya.
Sementara, dalam kasus Tipikor dalam penyelewengan dana bantuan sekolah di Tahun 2015 SMKN 2 Karawang dengan terdakwa mantan bendahara Ending.
Ending divonis 1 tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 300 juta. Terus ia juga diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp633 juta. Namun yang telah dikembalikan sebesar Rp250 juta.
"Kedua pembayaran uang pengganti 250.000.000 oleh terdakwa Ending yang merupakan bendahara SMKN 2 Karawang," timpalnya
Kedepannya, Kepala Kejari Karawang berharap seluruh pihak dapat bekerjasama untuk menekan dan meminimalisir tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
"kegiatan yang memang bertujuan untuk bersama-sama mengurangi setidak-tidaknya pengelolaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," tutupnya
Editor : Frizky Wibisono