get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Dipamerkan' di Hari Anti Korupsi, Kejari Karawang Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:24 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembalikan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembalikan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Pengembalian kerugian tersebut bertepatan dengan hari anti korupsi dunia.

Penyerahan kerugian uang negara tersebut dilakukan di Aula Kejari Karawang. Jum'at, (10/12) di momentum Hari Anti Korupsi Internasional.

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, menyampaikan penyerahan ini merupakan wujud pengembalian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejari Karawang.

"Pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan kerugian negara dan selanjutnya uang yang dikembalikan menjadi barang sitaan di kejaksaan," ujarnya

Selanjutnya, kerugian negara pada kasus Dinas Perikanan yang ditaksir mencapai 35 juta tersebut sudah dikembalikan.

"Kita hentikan penyelidikannya karena tidak ada kerugian keuangan negara. Jadi tidak ada penetapan tersangka," ungkapnya.

Sementara, dalam kasus Tipikor dalam penyelewengan dana bantuan sekolah di Tahun 2015 SMKN 2 Karawang dengan terdakwa mantan bendahara Ending.

Ending divonis 1 tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 300 juta. Terus ia juga diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp633 juta. Namun yang telah dikembalikan sebesar Rp250 juta.

"Kedua pembayaran uang pengganti 250.000.000 oleh terdakwa Ending yang merupakan bendahara SMKN 2 Karawang," timpalnya

Kedepannya, Kepala Kejari Karawang berharap seluruh pihak dapat bekerjasama untuk menekan dan meminimalisir tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

"kegiatan yang memang bertujuan untuk bersama-sama mengurangi setidak-tidaknya pengelolaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," tutupnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut