get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Dianggap Monopoli, Karang Taruna Karawang Aksi Damai Soroti Limbah PT. Bridgestone

Kamis, 09 Desember 2021 | 10:57 WIB
header img
Ribuan masa yang mengatasnamakan Karang Taruna Kabupaten Karawang melakukan aksi damai di PT. Brigestone Tire Indonesia (BTI) Kecamatan Ciampel, Rabu (08/12).

Karawang,iNews.id - Ribuan masa yang mengatasnamakan Karang Taruna Kabupaten Karawang melakukan aksi damai di PT. Brigestone Tire Indonesia (BTI) Kecamatan Ciampel, Rabu (08/12).

Mereka menuntut  PT. BTI untuk peduli dan bekerja sama dengan masyarakat. Pasalnya perusahaan tersebut dinilainya tidak memberikan kemanfaatan terhadap lingkungan sekitar perusahaan. Tak hanya itu, PT.BTI dianggapnya tidak transparan dalam pengelolaan limbah.

Ketua  Karang Taruna Kabupaten Karawang Asep Saepuloh mengungkapkan, semestinya keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Jika  hal ini dilakukan oleh perusahaan tentunya akan menjadi potensi besar bagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja, kerjasama usaha maupun dalam bentuk tanggung jawab sosial dan  CSR.

Asep Saepuloh menyebutkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal pasal 15 hurup (b) disebutkan tanggung jawab sosial perusahaan melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai norma, dan budaya masyarakat setempat.

Namun kata Asep Saepuloh kenyataanya yang terjadi pihak perusahaan belum melaksanakan amanat pasal 15 huruf (b) UU nomor 25 tahun 2007.

"Berpuluh puluh tahun berdirinya perusahaan PT.BTI tidak memberikan kontribusi kepada lingkungan, salahsatunya terkait rekrutmen tenaga kerja yang juga tidak melibatkan lingkungan sekitar. Ini tidak sesuai dengan Perda No 01 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang harus mengutamakan warga Karawang,,"terang Asep Saepuloh.

Ia juga menyoroti terkait oknum pengelola limbah PT BTI yang diduga telah memonopoli pengelolaan limbah tanpa memberikan manfaat kepada lingkungan, ditambah transparansi peluang pengelolaan limbah itu sendiri, yang terkesan dibatasi oleh pihak perusahaan.

Atas dasar tersebut pihaknya menuntut transparansi dari pihak perusahaan, sesuai UU nomor 14 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transfaransi Publik.

"Kami meminta tranparansi, menuntut rasa keadilan dan kesempatan kerjasama yang fair dan professional.  Kami memperjuangkan kesempatan bagi warga Karawang untuk mendapatkan kesempatan menjalankan usaha ditanah kelahirannya sendiri. Jangan hanya dimonopoli oleh pihak-pihak yang selama ini terbukti tidak peduli, " tandasnya.

Sementara Sekretaris Karawang Taruna Kabupaten Karawang Dhani Sudirman mengungkapkan UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ini yg diperjuangkan oleh Karang Taruna Kabupaten Karawang. Selain itu pemberdayaan dan pemerataan pengusaha lokal dalam kegiatan usaha harus menjadi perhatian setiap perusahaan.

Untuk itu, lanjutnya, Karang Taruna akan terus berjuang agar kesempatan berusaha di Karawang bagi pelaku usaha lokal harus direalisasikan, sehingga akan membuat perekonomian semakin baik.

Menurut Dhani Sudirman, PT. Bridgestone, wajib melaksanakan UU tersebut, karena berkaitan dengan keterbukaan informasi publik pun, diatur dalam UU No. 14 tahun 2008, terrmasuk arahan serta edaran Pemda Kabupaten Karawang, agar pengusaha lokal bisa diberdayakan di sejumlah perusahaan yang ada di Karawang.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut