Dendam Motornya Ditarik, Lelaki ini Sekap dan Curi Barang Milik Penagih Hutang
Jum'at, 11 November 2022 | 16:27 WIB
"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban," jelas dia.
"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya itu, lanjut Edwin, para pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul Pria Ini Sekap dan Curi Barang Penagih Utang karena Dendam Motornya Ditarik
Editor : Faizol Yuhri