get app
inews
Aa Read Next : Viral, Maling di Aceh Dikurung dan Ditakuti Ular Sampai Tersungkur

Dendam Motornya Ditarik, Lelaki ini Sekap dan Curi Barang Milik Penagih Hutang

Jum'at, 11 November 2022 | 16:27 WIB
header img
Ilustrasi/ Foto: Freepik

"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban," jelas dia.

"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya itu, lanjut Edwin, para pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul Pria Ini Sekap dan Curi Barang Penagih Utang karena Dendam Motornya Ditarik

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut