get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Maling di Aceh Dikurung dan Ditakuti Ular Sampai Tersungkur

Dendam Motornya Ditarik, Lelaki ini Sekap dan Curi Barang Milik Penagih Hutang

Jum'at, 11 November 2022 | 16:27 WIB
header img
Ilustrasi/ Foto: Freepik

MAJALENGKA, iNewsKarawang.id - Aksi nekat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan warga Majalengka masing-masing dengan inisial TT (44), RS (19), dan YD (28) berujung ancaman penjara. Ketiganya terancam mendekam di penjara selama 2 tahun setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan korban JW, warga Kelurahan Kulur, Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, aksi kriminal tersebut berawal dari adanya utang piutang antara salah satu pelaku TT dengan korban.

"Salah satu pelaku (T) memiliki dendam kepada korban. Dua pelaku inisial RS dan YD diajak oleh pelaku TT, karena pelaku (TT) memiliki hutang kepada korban, dan korban mengambil motor dari pelaku," kata Kapolres saat ekspos kasus, Jumat (11/11/2022).

Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan penyekapan terhadap korban pada Senin (7/11/2022) malam. Beruntung, korban bisa segera membebaskan diri, setelah para pelaku melarikan diri.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut