get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Buruh di Karawang Mau Demo, Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

Kamis, 10 November 2022 | 15:13 WIB
header img
Pekerja dan para buruh di Kabupaten Karawang akan berunjuk rasa besar-besaran untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Dia juga tidak percaya soal informasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah memastikan upah buruh bakal naik 13 persen di Tahun 2023.

"Wah luar biasa itu kalau bener 13 persen, saya engga percaya. Orang saya anggota pengupah nasional, saya dapat bocoran cuma 5,6 persen, " katanya.

Menurut Ferri, kenaikan upah 13 persen tidak akan terjadi karena pembahasan pengupahan masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, yang dinilainya masih merugikan buruh.

PP 36 tahun 2021 penghitungan pengupahannya melihat dari inflasi saja tidak melihat faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.

"Nah gimana dia mau kasih angka segitu kan jelas pembahasannya pakai PP 36 mana bisa segitu. Saya ragu pernyataan menteri ini, " katanya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut