get app
inews
Aa Read Next : Demo Buruh Dikecam Warga Gegara Lumpuhkan Akses Menuju Tol, Hingga Bikin Kemacetan Panjang

Sederet Fakta UMK Lebih Besar dari UMP 2024, Ini Alasannya!

Senin, 27 November 2023 | 10:50 WIB
header img
Fakta UMK 2024 Naik. (foto: okezone.com)

JAKARTA,iNewsKarawang.id-Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Saat ini juga sudah diusulkan besaran untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Namun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah meminta seluruh gubernur untuk menetapkan serta mengumumkan kenaikan upah tersebut.

Dengan ini sudah ada beberapa provinsi yang menetapkan UMP 2024 mulai dari provinsi Aceh hingga Papua Barat.

Lalu penetapan UMK 2023 akan diumumkan hingga, Kamis 30 November 2023.

Dirangkum redaksi pada, Senin (27/11/2023) berikut sederet fakta usulan UMK yang lebih besar dari UMP 2024 (Bekasi, Karawang, hingga Cilegon)

1. UMK Lebih Tinggi dari UMP

UMK Merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota dan pengajuannya dilakukan oleh bupati serta ditetapkan oleh gubernur. Gubernur dapat menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.

Syarat dalam penetapan UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan, sehingga ditegaskan bahwa nilai UMK harus lebih besar dari UMP.

"Upah minimum kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," tulis ayat (5) Pasal 88C UU Cipta Kerja.

2. Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang

Dalam hasil rapat tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) hingga 12% atau menjadi Rp5.797.321 pada tahun 2024.

3. Usulan Pj Bupati Bekasi terkait UMK Bekasi 2024

Pj Bupati Bekasi mengusulkan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2024 menjadi Rp5.856.324 atau setara 13,99%. Usulan tersebut tertuang dalam surat TK.04.03/10398/Disnaker perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2024.

4. Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon

Dalam hasil rapat tersebut Rudi Sahrudin selaku ketua Serikat Buruh mengusulkan kenaikan UMK Cilegon sebesar 20%. Usulan ini didasari dengan berbagai pertimbangan seperti harga sembako yg mengalami kenaikan dratis.

Tetapi pemerintah tetap mengusulkan besaran UMK Cilegon 2024 sebesar 3,4%. Dengan begitu, UMK Cilegon 2024 menjadi sekitar Rp4.815.560 naik Rp158.338 dari sebelumnya Rp4.657.222.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut