get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Hasil Prapid Cabut Status Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan, ini Pendapat Peradi dan Pakar

Rabu, 09 November 2022 | 18:50 WIB
header img
Ketua Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Agustian. (Foto : iNews.id/ Iqbal)

KARAWANG, iNewsKarawang.id -  Hirup udara segar, status tersangka pada kasus dugaan penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang dicopot.

Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah hasil praperadilan (prapid) kasus kekerasan penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang yang memenangkan pemohon RR dan AA. 

Diketahui juga, RR yang sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian akhirnya dibebaskan setelah putusan prapid. Sedangkan AA tidak lagi menjadi tersangka pada kasus penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang. 

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Agustian memastikan, penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan. 

"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," kata Asep Agustian. 

Sementara itu akademisi hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Indra Yudha mengatakan kasus penganiayaan dua wartawan dinilai cukup unik. Pasalnya, kasus penganiayaan biasanya dengan cepat bisa ditangani, namun untuk kasus yang satu ini terkesan alot. 

"Saya belum mendengar langsung sih dari korbannya. Namun kalau kabar yang saya dapat seperti itu," katanya. 

Lanjut Indra, dalam persidangan pra peradilan pihak pemohon salah satunya mempersoalkan hasil visum korban. Padahal hasil visum tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan prapid karena sudah masuk dalam pokok perkara. 

"Itu tidak bisa dijadikan dalam persidangan prapid karena sudah masuk pokok perkara. Jadi itu tidak boleh dijadikan pertimbangan hakim," ucapnya.

Tidak hanya itu, masih kata Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan. 

"Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," tuturnya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut