Hasil Prapid Cabut Status Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan, ini Pendapat Peradi dan Pakar

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Hirup udara segar, status tersangka pada kasus dugaan penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang dicopot.
Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah hasil praperadilan (prapid) kasus kekerasan penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang yang memenangkan pemohon RR dan AA.
Diketahui juga, RR yang sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian akhirnya dibebaskan setelah putusan prapid. Sedangkan AA tidak lagi menjadi tersangka pada kasus penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Agustian memastikan, penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan.
"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," kata Asep Agustian.
Editor : Faizol Yuhri