Di dalam buku 'Tuntunan Dzikir dan Doa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah' disebutkan syarat-syarat doa di antaranya: beriman dan patuh kepada Allah (QS Al Baqarah: 186), banyak istigfar (QS Nuh: 10–11), langsung kepada Allah (QS Al Fatihah: 5), memiliki keyakinan akan dikabulkan (QS Al Mumin: 60), dan disertai usaha (QS Ar-Ra'd: 11).
Di dalam buku yang sama dijelaskan adab-adab berdoa yang disebutkan di dalam hadis-hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Adab-adab tersebut antara lain: (1) mengangkat tangan; (2) memulai doa dengan pujian kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan salawat atas Rasulullah; (3) berdoa dengan penuh ketundukan dan kekhusyukan (tadharru'); (4) menutup doa dengan hamdalah (Alhamdulillah).
Adab-adab yang disebutkan tersebut perlu diperhatikan demi sempurnanya doa. Selain itu dianjurkan agar melakukan doa di waktu-waktu mustajab yang disebutkan di dalam hadis-hadis sahih, misalnya pada hari Jumat, ketika turun hujan, antara azan dan iqamah, sepertiga malam terakhir, ketika berpuasa, dan saat sujud.
Apabila seseorang memang menginginkan agar permohonannya dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala, seharusnya ia berdoa sesuai tuntunan ini. Hal itu jauh lebih baik dari pada menuliskan doa-doanya di akun media sosial. Misalnya, dikhawatirkan menuliskan doa di medsos akan terjatuh dalam kategori riya, sebab terkesan "memamerkan" ibadahnya.
Namun demikian, Majelis Tarjih tidak melarang secara mutlak semua bentuk doa di media sosial, karena hal itu tergantung maksud dan tujuannya. Saat ini banyak orang yang menggunakan media sosial untuk mengajak mendoakan umat Islam yang sedang tertimpa kemalangan di berbagai negara. Ada pula yang menuliskan doa-doa ma’tsur di akun media sosialnya agar doa-doa tersebut diketahui oleh orang lain.
Sebenarnya hal-hal semacam ini lebih tepat disebut sebagai dakwah daripada doa. Oleh karena itu, Majelis Tarjih tidak memandangnya buruk, justru perlu ditingkatkan.
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Berdoa Melalui Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?"
Editor : Faizol Yuhri