get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Bagaimana Hukumnya Jika Berdoa Melalui Media Sosial ?

Jum'at, 04 November 2022 | 12:36 WIB
header img
Hukum berdoa melalui sosial media. (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dizaman saat ini digital menjadi akses setiap orang dimedia sosial setiap harinya. Mulai menyakan kabar serta mencari nafkah. Namun, ada juga aktivitas lain yang dapat dilakukan, yakni berdoa di media sosial.

Lalu, bagaimana hukumnya jika berdoa melalui media sosial menurut dengan syariat Islam?

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Ustadz Ilham menjelaskan Allah Subhanahu wa ta'ala dan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menganjurkan kaum Muslimin untuk berdoa. Bahkan, mereka yang enggan berdoa kepada Allah Ta'ala dipandang sebagai orang sombong dan mendapatkan murka dari Allah Ta'ala. (QS Al Mukmin: 60)

Sebagai sebuah ibadah yang sangat penting, seharusnya kaum Muslimin berdoa sesuai tuntunan yang disebutkan di dalam Alquran dan As-Sunnah. Di samping itu, semua orang tentu ingin doanya dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Supaya doa dikabulkan kiranya sangat perlu memerhatikan syarat dan adab-adab dalam berdoa.

Di dalam buku 'Tuntunan Dzikir dan Doa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah' disebutkan syarat-syarat doa di antaranya: beriman dan patuh kepada Allah (QS Al Baqarah: 186), banyak istigfar (QS Nuh: 10–11), langsung kepada Allah (QS Al Fatihah: 5), memiliki keyakinan akan dikabulkan (QS Al Mumin: 60), dan disertai usaha (QS Ar-Ra'd: 11).

Di dalam buku yang sama dijelaskan adab-adab berdoa yang disebutkan di dalam hadis-hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Adab-adab tersebut antara lain: (1) mengangkat tangan; (2) memulai doa dengan pujian kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan salawat atas Rasulullah; (3) berdoa dengan penuh ketundukan dan kekhusyukan (tadharru'); (4) menutup doa dengan hamdalah (Alhamdulillah).

Adab-adab yang disebutkan tersebut perlu diperhatikan demi sempurnanya doa. Selain itu dianjurkan agar melakukan doa di waktu-waktu mustajab yang disebutkan di dalam hadis-hadis sahih, misalnya pada hari Jumat, ketika turun hujan, antara azan dan iqamah, sepertiga malam terakhir, ketika berpuasa, dan saat sujud.

Apabila seseorang memang menginginkan agar permohonannya dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala, seharusnya ia berdoa sesuai tuntunan ini. Hal itu jauh lebih baik dari pada menuliskan doa-doanya di akun media sosial. Misalnya, dikhawatirkan menuliskan doa di medsos akan terjatuh dalam kategori riya, sebab terkesan "memamerkan" ibadahnya.

Namun demikian, Majelis Tarjih tidak melarang secara mutlak semua bentuk doa di media sosial, karena hal itu tergantung maksud dan tujuannya. Saat ini banyak orang yang menggunakan media sosial untuk mengajak mendoakan umat Islam yang sedang tertimpa kemalangan di berbagai negara. Ada pula yang menuliskan doa-doa ma’tsur di akun media sosialnya agar doa-doa tersebut diketahui oleh orang lain.

Sebenarnya hal-hal semacam ini lebih tepat disebut sebagai dakwah daripada doa. Oleh karena itu, Majelis Tarjih tidak memandangnya buruk, justru perlu ditingkatkan.

Wallahu a'lam bisshawab.

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Berdoa Melalui Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?"

Editor : Faizol Yuhri

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut