get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Wanita Muda Terlilit Pinjol Akhiri Hidup dengan Menabrakan Diri ke Kereta di Karawang Barat

Oknum Polisi yang Meminta Aborsi Mahasiswi Terancam Dipecat dan Dipenjara

Minggu, 05 Desember 2021 | 10:22 WIB
header img
Konferensi Pers pengungkapan kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto di dekat kuburan.

Tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran. Berdasarkan hasil introgasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.

"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tutur Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, di Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.

Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).

Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Dian Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut