get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Wanita Muda Terlilit Pinjol Akhiri Hidup dengan Menabrakan Diri ke Kereta di Karawang Barat

Oknum Polisi yang Meminta Aborsi Mahasiswi Terancam Dipecat dan Dipenjara

Minggu, 05 Desember 2021 | 10:22 WIB
header img
Konferensi Pers pengungkapan kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto di dekat kuburan.

MOJOKERTO, iNews.id - Polri telah menetapkan RB, laki-laki, sebagai tersangka terkait kasus bunuh diri yang dilakukan NWR (23), mahasiswi asal Mojokerto.

"Malam hari ini ini kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.

Sebelumnya, Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) yang merupakan seorang mahasiswi di area pemakaman di Mojokerto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka. RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan.

Editor : Dian Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut