MOJOKERTO, iNews.id - Polri telah menetapkan RB, laki-laki, sebagai tersangka terkait kasus bunuh diri yang dilakukan NWR (23), mahasiswi asal Mojokerto.
"Malam hari ini ini kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.
Sebelumnya, Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) yang merupakan seorang mahasiswi di area pemakaman di Mojokerto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka. RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan.
Editor : Dian Suryana