get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Bunda Si Kecil Wajib Tahu Perbedaan antara Nabi dan Rasul, Ini Tugas dan Jumlahnya

Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:20 WIB
header img
Perbedaan Nabi dan Rasul. (Foto : iNews.id/Ist(

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Nabi dan Rasul merupakan utusan Allah SWT yang wajib diimani oleh setiap umat muslim. Untuk itu, umat muslim wajib mengetahui tentang perbedaan antara nabi dan rasul.

Perbedaan nabi dan rasul dapat dipahami mulai dari pengertiannya. 

Nabi sendiri berasal dari kata naba yang artinya dari tempat yang tinggi. Sehingga nabi adalah seorang yang diberi wahyu oleh Allah, tetapi tidak diperintahkan untuk menyampaikan kepada umat, melainkan hanya untuk diamalkan sendiri. 

Rasul berasal dari kata risalah, artinya penyampaian, maka pengertian rasul adalah seorang yang mendapat wahyu dari Allah dan diperintahkan untuk menyampaikan kepada umat. Setiap Rasul itu pasti seorang Nabi, namun tidak setiap Nabi itu adalah seorang Rasul. 

Jumlah Nabi dan Rasul yang wajib diketahui dan disebutkan ada 25 dalam Alquran. Jumlah Rasul yang tidak disebutkan dalam Alquran ada 313 orang, sedangkan jumlah Nabi ada 124.000 orang.

Perlu diketahui dan ingat bahwa umat muslim wajib mengimani 25 Nabi dan Rasul, yaitu Adam, Idris, Nuh, Hud, Shaleh, Ibrahim, Luth, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, Yusuf, Ayyub, Syu’aib, Harun, Musa, Dzulkifli, Daud, Sulaiman, Ilyas, Alyasa’, Yunus, Zakariya, Yahya, Isa, dan Muhammad SAW. 

Nabi dan Rasul yang Termasuk Ulul Azmi
Ulul azmi merupakan sebutan untuk lima Nabi dan Rasul yang memiliki keistimewaan, yaitu mereka memiliki ketabahan dan kesabaran yang luar biasa dalam menyebarkan ajaran tauhid. Nabi dan Rasul yang termasuk ke dalam ulul azmi adalah Nuh AS, Ibrahim AS, Musa AS, Isa AS, dan Muhammad SAW. 

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut