get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Kemenaker : Pekerja Penerima BSU Ternyata Tidak Layak , Bakal Dikenakan Sanksi

Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:33 WIB
header img
Peringatan Bagi Pekerja yang Ternyata tidak layak BSU. (Foto : okezone.com/ Kemnaker)

Kemudian untuk penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima dana BSU. Maka penerima BSU tersebut wajib mengembalikan dana BSU ke rekening kas negara.

"Nah jika Rekanaker merasa memenuhi syarat penerima #BSU, segera hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan ya," tulis Kemnaker.

Berikut ini syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut