JAKARTA, iNewsKarawang.id - Para pekerja penerima BSU atau BLT subsidi gaji yang ternyata tidak layak karena tidak memenuhi syarat. Ada sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan dan pekerjanya.
Demikian perngatan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun nstagramnya, Selasa (11/10/2022).
"Pekerja gaji besar dan gak sesuai ketentuan tapi tetap dapat BSU? Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis Kemnaker diakunya.
Selain itu soal data pekerja dari pemberi kerja, Kemnaker memperingatkan jika data yang diberikan pemberi kerja tidak sebenarnya maka akan diberi sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kemudian untuk penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima dana BSU. Maka penerima BSU tersebut wajib mengembalikan dana BSU ke rekening kas negara.
"Nah jika Rekanaker merasa memenuhi syarat penerima #BSU, segera hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan ya," tulis Kemnaker.
Berikut ini syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Editor : Boby