get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Berikut Hadist dan Penjelasan Al-Qur'an Terkait Larangan Meminum Khamr

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:03 WIB
header img
Larangan meminum khamr atau miras disebutkan dalam Al Quran dan hadis. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Khamr atau miras dari sisi kesehatan dan dampak sosial yang muncul di masyarakat sangat besar dan berbahaya. Dampak buruk dan bahaya yang ditimbulkannya telah sangat nyata. 

Selain merusak akal, khamr juga menyebabkan timbulnya berbagai macam mudarat yang tak terhitung jumlahnya. 

Allah SWT berfirman dalam Al Quran, Surat Al Maidah ayat 91.

Para mufasir mengatakan, firman Allah فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ adalah salah satu gaya bahasa yang paling keras dalam melarang sesuatu. Seakan dikatakan: 

“Telah dijelaskan kepada kalian bahaya-bahaya khamar (minuman keras) dan berjudi yang semestinya membuat kalian berpaling dan meninggalkannya, lalu apakah dengan sekian banyak bahaya ini kalian berhenti melakukannya ataukah kalian tetap pada kondisi kalian sebelumnya seolah kalian tidak mendengar nasihat dan larangan yang keras.”

Hadis yang Berisi Larangan Meminum Khamr

Selain ditegaskan dalam Al Quran, larangan meminum khamr juga disebutkan dalam sejumlah hadis.

Berikut hadis yang berisi larangan meminum khamr

1. Allah Melaknat Khamr dan Peminumnya

Imam Ahmad meriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنَّ اللهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَاوَحَامِلَهَا وَالْمَحْمَوْلَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَمُسْتَقِيَهَا (رَوَاهُ أَحْمَدُ)

Maknanya: “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata: Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, penghidangnya dan orang yang dihidangkan kepadanya.” (HR Ahmad).

2. Larangan Khamr

Abu Dawud juga meriwayatkan: 

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَىْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ (رَوَاهُ أَبُو دَاود)

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang setiap sesuatu yang memabukkan dan setiap sesuatu yang menimbulkan pengaruh berbahaya terhadap badan dan mata (HR Abu Dawud).

3. Khamr dan turunannya

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ الْخَمْرُ يُصْنَعُ مِنْ خَمْسَةٍ مِنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْعَسَلِ

Artinya: Dari Ibnu Umar dari Umar dia berkata; "Khamr itu terbuat dari lima jenis, yaitu dari kismis, tamr (kurma kering), hinthah (biji gandum), tepung, dan (perasan) madu." (HR. Bukhari) [No. 5589 Fathul Bari] Shahih.

4. Hukum Khamr Haram

أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ وَهُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ وَكَانَ أَهْلُ الْيَمَنِ يَشْرَبُونَهُ فَقَالَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

Artinya: Dari Aisyah radliallahu anha berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang biti yaitu (minuman keras) yang terbuat dari perasan madu dan sebagai minuman yang banyak di konsumsi oleh penduduk Yaman, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram." (HR. Bukhari) [ No. 5586 Fathul Bari] Shahih.

5.Peminum Khamr Harus Didera

عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَلَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ

Artinya: Dari Anas, dia menuturkan; Nabi shallallahu alaihi wasallam memukul peminum khamer dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar memukul sebanyak empat puluh kali. (HR. Bukhari) [No. 6776 Fathul Bari] Shahih.

Dari penjelasan dalil Al Quran dan hadis yang berisi larangan meminum khamr jelas menyatakan bahwa khamr sangat dilarang karena meskipun ada manfaatnya namun hanya sedikit dan lebih banyak mudarat yang ditimbulkannya.

Wallahu A'lam

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut