get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Berikut Hadist dan Penjelasan Al-Qur'an Terkait Larangan Meminum Khamr

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:03 WIB
header img
Larangan meminum khamr atau miras disebutkan dalam Al Quran dan hadis. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Khamr atau miras dari sisi kesehatan dan dampak sosial yang muncul di masyarakat sangat besar dan berbahaya. Dampak buruk dan bahaya yang ditimbulkannya telah sangat nyata. 

Selain merusak akal, khamr juga menyebabkan timbulnya berbagai macam mudarat yang tak terhitung jumlahnya. 

Allah SWT berfirman dalam Al Quran, Surat Al Maidah ayat 91.

Para mufasir mengatakan, firman Allah فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ adalah salah satu gaya bahasa yang paling keras dalam melarang sesuatu. Seakan dikatakan: 

“Telah dijelaskan kepada kalian bahaya-bahaya khamar (minuman keras) dan berjudi yang semestinya membuat kalian berpaling dan meninggalkannya, lalu apakah dengan sekian banyak bahaya ini kalian berhenti melakukannya ataukah kalian tetap pada kondisi kalian sebelumnya seolah kalian tidak mendengar nasihat dan larangan yang keras.”

Hadis yang Berisi Larangan Meminum Khamr

Selain ditegaskan dalam Al Quran, larangan meminum khamr juga disebutkan dalam sejumlah hadis.

Berikut hadis yang berisi larangan meminum khamr

1. Allah Melaknat Khamr dan Peminumnya

Imam Ahmad meriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنَّ اللهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَاوَحَامِلَهَا وَالْمَحْمَوْلَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَمُسْتَقِيَهَا (رَوَاهُ أَحْمَدُ)

Maknanya: “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata: Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, penghidangnya dan orang yang dihidangkan kepadanya.” (HR Ahmad).

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut