Khaliq mengungkapkan, sebaiknya UU Guru dan Dosen dikeluarkan dari integrasi RUU Sisdiknas (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi) untuk menjamin eksistensi dan kesejahteraan profesi guru dan dosen.
Sebagaimana diketahui, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia menjadi kian terlihat. Pasalnya, penghapusan tunjangan para guru terus menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.
"Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia," ujar Unifah dalam jumpa pers secara daring, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut, Unifah menuturkan, dengan adanya penghapusan PTG tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menghargai profesi guru dan dosen.
"Kami tolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen, ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," paparnya.
Editor : Boby