Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karrasi19 Asal Karawang Tembus Pasar Nigeria, Olah Limbah Industri Jadi Produk Kreatif
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak

Selasa, 20 September 2022 | 18:38 WIB
  • author Yohannes Tobing
Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak
Hotman Paris/ Foto : Yohannes Tobing

Hotman menilai, kebijakan penanganan pidana anak yang diatur dalam UU tersebut sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Dirinya menganggap kelakuan anak-anak di bawah umur zaman sekarang sudah melebihi batasan.

"Bahwa anak umur 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya, itu sudah tidak zamannya lagi. Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan Undang-Undangnya harus diubah," tutupnya.

Sebelumnya, seorang anak perempuan diperkosa empat teman sebayanya di hutan kota, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September 2022 silam. Polisi menyebut motif di balik tindakan bejat keempat ABH tersebut ialah adanya penolakan cinta dari korban terhadap salah satu pelaku.

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut