Diiming-imingi Jajanan, Pria 30 Tahun Diduga Cabuli Belasan Anak di Karawang
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polresta Karawang mengungkap modus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Terduga pelaku berinisial FRPP (30) diduga memanfaatkan makanan dan jajanan untuk mendekati serta membujuk anak-anak.
Kasus ini merupakan perkembangan dari laporan dugaan pencabulan terhadap 17 anak yang sebelumnya mendapat perhatian Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Bupati meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak dengan rentang usia 8 hingga 14 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban berinisial DP (45) melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polresta Karawang.
Mario menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tiga anak berinisial MAS, MHR, dan MAG mendatangi warung internet (warnet) yang dijaga tersangka di Kelurahan Nagasari.
Ketika salah satu korban memasuki area warnet, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muhammad Asim, mengungkapkan tersangka diduga menggunakan makanan dan jajanan untuk menarik perhatian anak-anak.
“Motifnya adalah dorongan dari diri sendiri,” ujar Asim.
Sementara itu, Mario menjelaskan tindakan yang diduga dilakukan tersangka berupa perabaan pada tubuh korban. Akibat kejadian tersebut, sejumlah anak mengalami ketakutan dan tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
Polisi memastikan para korban telah mendapatkan pendampingan dari keluarga serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polresta Karawang.
“Kondisi psikis sampai saat ini, kemarin kita lihat alhamdulillah sudah didampingi sama orang tua dan juga dari Satres PPA dan PPO. Mereka sudah selalu mendapatkan pendampingan,” ucap Mario.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju olahraga berwarna kuning bertuliskan Mata Air dan Almart serta satu celana pendek berwarna cokelat.
“Atas dugaan perbuatannya, FRPP dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tukasnya.
Polresta Karawang masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan penanganan terhadap para korban berjalan sesuai prosedur.
Editor: Frizky Wibisono