Api Cemburu Berujung Maut, Pemuda di Karawang Aniaya Kekasih hingga Tewas
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Seorang pemuda berinisial RHT (20) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya, AAP (22), hingga tewas di rumah kontrakan di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Rabu (4/11/2026).
Penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban sempat berkomunikasi dan bepergian bersama pria lain. Polisi berhasil menangkap RHT kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasat Res PPA dan PPO AKP Herwit Yuanita mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pengungkapan dilakukan kurang dari 24 jam di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kotabaru. Kita menangkap RHT (20), yang diduga menganiaya korban AAP (22) karena cemburu,” kata Herwit, Kamis (5/11/2026).
Herwit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi kontrakan korban dan mendapati kekasihnya sedang berbaring sambil mengeluhkan sakit pada bagian perut.
Namun, keduanya kemudian terlibat cekcok setelah pelaku mempermasalahkan komunikasi dan aktivitas korban bersama laki-laki lain.
“Perselisihan dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban sempat berkomunikasi dan bepergian bersama laki-laki lain,” ujarnya.
Perselisihan tersebut diduga berujung pada aksi kekerasan. Pelaku disebut memukul dan menampar wajah, kening, serta dada korban. Pelaku juga diduga menginjak kedua kaki dan menendang paha kiri korban.
Akibat penganiayaan tersebut, kondisi korban terus memburuk hingga lemas dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi kekasihnya, pelaku kemudian meminta bantuan tetangga kontrakan untuk membawa korban ke RS Helsa Cikampek.
“Setelah kejadian, kondisi korban mengalami penurunan hingga lemas dan tidak sadarkan diri. Terduga pelaku kemudian meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit,” jelas Herwit.
Namun, nyawa AAP tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.54 WIB.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna memastikan penyebab kematian.
Atas perbuatannya, RHT dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Karawang menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Masyarakat juga diimbau menyelesaikan persoalan pribadi secara baik-baik dan tidak menggunakan kekerasan.
Editor: Frizky Wibisono