get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak

Selasa, 20 September 2022 | 18:38 WIB
header img
Hotman Paris/ Foto : Yohannes Tobing

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Masyarakat geram termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea, terkait kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan yatim piatu berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat teman sebayanya di hutan kota pada 1 September 2022.

Hotman menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan korbannya yang juga masih dibawah umur ini harus menjadi sorotan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah Undang-Undang (sistem peradilan pidana anak)," kata Hotman saat di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (20/9/2022).

Diketahui, dalam kasus ini empat anak memperkosa korban dengan rentang usia pelaku 11 sampai 13 tahun. Sementara itu, ada dua pasal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas soal penanganan pidana terhadap keempat bocah tersebut.

 Pertama, pasal 21 yang menyebutkan anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya. Kemudian, pada pasal 32, disebutkan bahwa penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Hotman menilai, kebijakan penanganan pidana anak yang diatur dalam UU tersebut sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Dirinya menganggap kelakuan anak-anak di bawah umur zaman sekarang sudah melebihi batasan.

"Bahwa anak umur 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya, itu sudah tidak zamannya lagi. Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan Undang-Undangnya harus diubah," tutupnya.

Sebelumnya, seorang anak perempuan diperkosa empat teman sebayanya di hutan kota, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September 2022 silam. Polisi menyebut motif di balik tindakan bejat keempat ABH tersebut ialah adanya penolakan cinta dari korban terhadap salah satu pelaku.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut