Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kantor Kejari Karawang Banjir Karangan Bunga di Hari Adyaksa ke-63
Advertisement . Scroll to see content

Ketua LSM Peras Anggota Polri Rp2,5 Miliar Dicokok 

Selasa, 23 November 2021 | 10:08 WIB
  • author Komaruddin Bagja Arjawinangun
Ketua LSM Peras Anggota Polri Rp2,5 Miliar Dicokok 
Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang seorang ketua lembaga swadaya masyarakat terkait tindak pidana pemerasan. Foto: Ilustrasi/Ist

JAKARTA,iNews.id - Oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga memeras seorang anggota Polri diringkus Polres Metro Jakarta Pusat. 

Adalah Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPP dibekuk karena melakukan pemerasan terhadap anggota Polri.

"Kali ini ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). 

Hengki menduga, banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini.

Pelaku diamankan di Sekretariat LSM tersebut di Jalan Palem V RT.8 RW 4 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Hengki berpesan, apabila ada kesalahan dari anggota kepolisian dapat melaporkan kepada Propam.

"Kalau ada kesalahan anggota silakan lapor propam jangan ganggu kehormatan kami," tegasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut