"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan empat tersangka yang berinisial BR sebagai pemilik usaha, EP dan EK sebagai karyawan yang menyuntikan isi tabung gas tersebut dan kami juga mengamankan, SG pemilik pangkalan yang seharusnya mendistribusikan gas subsidi tersebut ke masyarakat dan malah dijual ke BR," katanya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pelaku mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan sudah sekita 39.000 tabung yang dikonversi dari tabung gas subsidi ke non subsidi selama 10 bulan.
"Hasil perhitungan sementara, negara dirugikan satu koma dua miliar rupiah, dengan pengakuan keuntungan mereka sekitar enam puluh sampai tujuh puluh ribu rupiah per tabung," ujarnya.
Lalu, atas tindakan keempat pelaku tersebut dikenakan sanksi Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi, sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Undang-undang cipta kerja, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar.
Editor : Faizol Yuhri