get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sebut Karawang Masuk Zona Waspada Tindak Pidana Korupsi

MUI Minta Perguruan Tinggi Negeri Hapus Jalur Mandiri, Cegah Korupsi

Senin, 22 Agustus 2022 | 08:35 WIB
header img
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis. (Foto: ist).

Jalur masuk mandiri di Perguruan Tinggi Negeri lebih dominan nuansa uangnya dibandingkan kemampuan intelektual calon mahasiswa baru.

Demikian ditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) seraya meminta perguruan tinggi negeri untuk menghapus jalur mandiri. 

Sebagaimana diketahui, jalur mandiri memberi kesempatan bagi mereka yang tidak mampu menembus SNMPTN dan SBMPTN di berbagai perguruan tinggi negeri. 

"Hapuskan saja masuk PTN lewat jalur mandiri karena itu nuansa uangnya lebih dominan dari kemampuan intelektual calon mahasiswa," tandas Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Minggu,(21/08/2022). 

Rois Syuriyah PBNU periode 2022-2027 mencontohkan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dia menyebut jalur mandiri dapat menjadi peluang terjadinya korupsi dan kecurangan.

"Seperti kasus Unila ini jelas peluang terjadinya  korupsi dan kecurangan oleh pemangku kebijakan,"kata dia.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). 

Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut