get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Kenaikan Harga BBM Subsidi, Akankah Menimbulkan Masalah Baru?

Minggu, 21 Agustus 2022 | 21:05 WIB
header img
Kenaikan Harga BBM Pertalite dan Solar. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan solar, isyarat -isayarat ini sudah direncanakan pemerintah dan kenaikan harga itu datang dari Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Disampaikan, bahwa Presiden Jokowi kemungkinan akan mengumumkan kenaikan harga BBM pekan depan, kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, pemerintah memang semakin terbebani oleh subsidi energi yang membengkak, hingga mencapai Rp502,4 triliun. Bahkan bisa mencapai di atas Rp600 triliun jika kuota Pertalite yang ditetapkan sebanyak 23 juta kiloliter akhirnya jebol. 

"Namun, opsi menaikkan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat saat ini. Alasannya, kenaikan harga Pertalite dan solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70%, sudah pasti akan menyulut Inflasi," kata Fahmy kepada MNC Portal, Minggu (21/8/2022).

Dia mengatakan jika harga jual Pertalite tembus Rp10.000 per liter, dia menghitung, kontribusi terhadap inflasi diperkirakan mencapai 0,97%. Sehingga inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2% year on year (YoY). 

Fahmy pun menyarankan, pemerintah sebaiknya fokus pada pembatasan BBM bersubsidi, yang sekitar 60% penyalurannya tidak tepat sasaran. Dalam kasus ini, ia memandang MyPertamina tidak akan efektif membatasi konsumsi BBM agar tepat sasaran, bahkan menimbulkan ketidakadilan bagi yang berhak menggunakan BBM subsidi. 

"Pembatasan BBM subsidi paling efektif pada saat ini adalah menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang berhak menggunakan Pertalite dan solar. Di luar sepeda motor dan kendararan umum, konsumen harus menggunakan Pertamax ke atas. Pembatasan itu, selain efektif juga lebih mudah diterapkan di semua SPBU," ungkapnya. 

Ia menambahkan, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukkan ke dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 sebagai dasar hukum.

"Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikkan harga BBM subsidi, pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini pemerintah paling tepat tanpa menimbulkan masalah baru," tandasnya.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut