"Setelah kami telisik surat permohonan izinnya tidak masuk ke Dewan Pengawas. Padahal, Dewan Pengawas selaku wakil owner harus mengetahui. Jangan membuat aturan sendiri ini bahaya," cetusnya.
Untuk itu, tidak dipungkiri, sebut Ricky Mulyana, Dirut masih memakai fasilitas negara yang diberikan lewat posisinya, baik secara gaji bulanan dan operasional lainnya. Ini yang seharusnya jadi pertimbangan seorang Dirut.
"Belum lagi kalau kita hitung secara finansial, berapa rupiah negara membayarnya sebagai posisi Dirut dengan segala fasilitasnya. Tetapi dipakai hanya untuk kepentingan pribadinya," ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Bupati agar segera melakukan fit and proper test untuk mencari pengganti trio Direksi agar Perumdam Tirta Tarum, dapat berjalan lebih baik lagi.
"Jika sudah seperti ini di akhir jabatan, saran kami Dirut PDAM sodara M. Soleh sebaiknya mundur karena sudah tidak fokus lagi mengurusi Perusahaan," timpalnya.
Dan memang, secara aturan Surat Keputusan (SK) Direksi sudah tidak berlaku lagi. Seiring terbitnya peraturan daerah (Perda) terkait perubahan badan hukum PDAM dari Perusahan Daerah yang sekarang berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Tentunya, untuk SK Trio Direksi harus menyesuaikan dengan Perda baru sebagai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).
"SK bupati yang lama diganti dengan yang baru seharusnya. Sesuai dengan posisi perubahan badan hukum PDAM dari PD ke Perumdam dengan munculnya perda baru tersebut secara otomatis berganti," tutupnya.
Editor : Faizol Yuhri