get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kebut, Kejaksaan Karawang Resmikan Rumah RJ Kedua

Kamis, 07 Juli 2022 | 16:47 WIB
header img
Peresmian Rumah Restorative Justice kedua di Kabupaten Karawang yang berlokasi di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. (Foto: iNews Karawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang resmikan Rumah Restorative Justice kedua di Kabupaten Karawang yang berlokasi di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Kamis (7/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa diresmikannya Rumah Restorative Justice (RJ) yang kedua ini merupakan ide dan kemauan dari masyarakat sendiri. 

"Jadi, peresmian rumah RJ yang kedua ini, kita semua tahu masyarakat sangat antusias dalam pembentukan rumah RJ. Termasuk apa yang kita resmikan kali ini semuanya merupakan ide dan kemauan dari masyarakat sendiri dan kami hanya menjembatani," ujarnya.

Pihaknya menggandeng pemerintah daerah untuk legalitas rumah RJ tersebut.

"Kami juga bekerjasama dengan Bupati dan Pemda Kabupaten Karawang untuk melegalkan ini, hingga ada surat edaran, surat keputusan. Jadi bukan hanya sekadar begitu saja," ucapnya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut