Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Kebut, Kejaksaan Karawang Resmikan Rumah RJ Kedua

Kamis, 07 Juli 2022 | 16:47 WIB
  • author Iqbal Maulana Bachtiar
Kebut, Kejaksaan Karawang Resmikan Rumah RJ Kedua
Peresmian Rumah Restorative Justice kedua di Kabupaten Karawang yang berlokasi di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. (Foto: iNews Karawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang resmikan Rumah Restorative Justice kedua di Kabupaten Karawang yang berlokasi di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Kamis (7/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa diresmikannya Rumah Restorative Justice (RJ) yang kedua ini merupakan ide dan kemauan dari masyarakat sendiri. 

"Jadi, peresmian rumah RJ yang kedua ini, kita semua tahu masyarakat sangat antusias dalam pembentukan rumah RJ. Termasuk apa yang kita resmikan kali ini semuanya merupakan ide dan kemauan dari masyarakat sendiri dan kami hanya menjembatani," ujarnya.

Pihaknya menggandeng pemerintah daerah untuk legalitas rumah RJ tersebut.

"Kami juga bekerjasama dengan Bupati dan Pemda Kabupaten Karawang untuk melegalkan ini, hingga ada surat edaran, surat keputusan. Jadi bukan hanya sekadar begitu saja," ucapnya.

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut