KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang resmikan Rumah Restorative Justice kedua di Kabupaten Karawang yang berlokasi di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Kamis (7/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa diresmikannya Rumah Restorative Justice (RJ) yang kedua ini merupakan ide dan kemauan dari masyarakat sendiri.
"Jadi, peresmian rumah RJ yang kedua ini, kita semua tahu masyarakat sangat antusias dalam pembentukan rumah RJ. Termasuk apa yang kita resmikan kali ini semuanya merupakan ide dan kemauan dari masyarakat sendiri dan kami hanya menjembatani," ujarnya.
Pihaknya menggandeng pemerintah daerah untuk legalitas rumah RJ tersebut.
"Kami juga bekerjasama dengan Bupati dan Pemda Kabupaten Karawang untuk melegalkan ini, hingga ada surat edaran, surat keputusan. Jadi bukan hanya sekadar begitu saja," ucapnya.
Kemudian, untuk pengelolaan rumah RJ, pihaknya juga akan bekerjasama dengan civitas akademika di lingkup Kabupaten Karawang.
"Nantinya, untuk pengelolaan rumah RJ ini juga akan bekerja sama dengan kampus UBP Karawang dan juga dari kampus Unsika, agar anak-anak juga bisa praktik kerja di sini, jadi organisasi dapat bisa berjalan, bukan hanya dari sini terbentuk kemudian terbengkalai," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam prosedur penanganannya, rumah RJ ini berjalan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Karawang.
Saat ini Kejaksaan menargetkan 297 desa yang ada di Kabupaten Karawang bisa berdiri Rumah RJ.
Editor : Faizol Yuhri