get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Satpol PP Karawang Bongkar 98 Bangunan Liar di Jalan Tanjungpura Tanpa Kompensasi

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:48 WIB
header img
Alat berat dikerahkan Satpol PP Karawang untuk membantu meratakan bangunan liar. (Foto: Faizol Yuhri)

Meski begitu, masih ada puluhan pemilik bangunan yang rela membongkar bangunan sendiri.

"Data kami ada 133 bangunan liar di ruang Jalan Tanjungpura. Kini tersisa 98 bangunan karena beberapa pemilik sudah bongkar bangunan sendiri," katanya.

Pembongkaran ini berimbas pada ratusan orang yang kehilangan periuk nasi karena sudah tidak bisa lagi membuka lapak. Meski begitu, pemerintah tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada warga.

"Ini kan berdiri di tanah negara," imbuh Tata.

Ini bukan kali pertama pemerintah daerah membongkar bangunan liar di sepanjang jalur Tanjungpura. Pada tahun 2016 lalu sempat juga dilakukan penertiban.

Salah satu pemilik bangunan liar, Sulaeha (50) mengaku tidak tahu apa yang akan ia lakukan setelah bangunannya dibongkar. Ibu beranak tiga ini sehari-hari membuka usaha jual beli palet bersama suaminya.

"Usaha saya ikut dibongkar, saya tidak tahu kelanjutannya," katanya.

Ia sudah lima tahun membuka lapak jual beli palet di ruas jalan Tanjungpura.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut