Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Karawang Bongkar 98 Bangunan Liar di Jalan Tanjungpura Tanpa Kompensasi

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:48 WIB
  • author Faizol Yuhri
Satpol PP Karawang Bongkar 98 Bangunan Liar di Jalan Tanjungpura Tanpa Kompensasi
Alat berat dikerahkan Satpol PP Karawang untuk membantu meratakan bangunan liar. (Foto: Faizol Yuhri)

Meski begitu, masih ada puluhan pemilik bangunan yang rela membongkar bangunan sendiri.

"Data kami ada 133 bangunan liar di ruang Jalan Tanjungpura. Kini tersisa 98 bangunan karena beberapa pemilik sudah bongkar bangunan sendiri," katanya.

Pembongkaran ini berimbas pada ratusan orang yang kehilangan periuk nasi karena sudah tidak bisa lagi membuka lapak. Meski begitu, pemerintah tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada warga.

"Ini kan berdiri di tanah negara," imbuh Tata.

Ini bukan kali pertama pemerintah daerah membongkar bangunan liar di sepanjang jalur Tanjungpura. Pada tahun 2016 lalu sempat juga dilakukan penertiban.

Salah satu pemilik bangunan liar, Sulaeha (50) mengaku tidak tahu apa yang akan ia lakukan setelah bangunannya dibongkar. Ibu beranak tiga ini sehari-hari membuka usaha jual beli palet bersama suaminya.

"Usaha saya ikut dibongkar, saya tidak tahu kelanjutannya," katanya.

Ia sudah lima tahun membuka lapak jual beli palet di ruas jalan Tanjungpura.

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut