get app
inews
Aa Text
Read Next : PHE ONWJ Selesaikan Peremajaan Jalur Pipa Migas di Kedalaman Laut Utara Jawa

Banyak THM Karawang Jual Minol Ilegal, MUI Sorot Lemahnya Pengawasan dan Penindakan

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:03 WIB
header img
Banyak THM Karawang Jual Minol Ilegal, MUI Sorot Lemahnya Pengawasan dan Penindakan. Foto : istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Maraknya tempat hiburan malam (THM) di Karawang yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa memiliki izin resmi memicu keprihatinan berbagai pihak.

Meski pelanggaran ini sudah lama menjadi sorotan, namun hingga kini penindakan dari Pemkab Karawang, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satpol PP, dinilai mandek.

Ketua Komisi Hukum dan Fatwa MUI Karawang, Haji Iskandar Najieb, menyatakan sikap tegas lembaganya terhadap peredaran minuman keras. Menurutnya, minuman beralkohol (khamr) adalah haram secara syariat Islam dan sangat membahayakan akal serta masa depan generasi muda.

“Tujuan hukum Islam salah satunya adalah menjaga akal (hifdzul ‘aql). Minuman keras merusak akal, merusak masa depan bangsa. Hukum khamr itu haram, bahkan setetes pun,” tegasnya. Selasa, (3/6/2025).

Ia menambahkan, MUI Karawang akan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah guna menertibkan THM yang nakal. Penindakan harus dilakukan secara konkret dan menyeluruh demi kemaslahatan bersama.

“Pemerintah harus tegas. Tidak hanya yang minum, tapi yang jual, yang antar, bahkan yang mentraktir pun berdosa. Jangan sampai ini dibiarkan seperti tidak ada amar ma’ruf nahi munkar,” tambahnya.

Senada dengan MUI, Ketua GP Ansor Karawang, Ahmad Syahid, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penindakan menjadi penyebab maraknya penjualan minol ilegal.

“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Satpol PP dan Disperindag harus tegas, jangan ditunda-tunda,” ujarnya.

Meski hingga saat ini belum menerima laporan masyarakat terkait praktik tersebut, GP Ansor membuka pintu untuk mendalami dugaan pelanggaran di lapangan. Jika diperlukan, mereka siap menyuarakan aksi.

“Kalau nanti ada temuan, kami tidak segan bersikap. Tapi saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan informasi,” jelasnya.

Ahmad Syahid juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap minol ilegal dapat berdampak buruk pada moral generasi muda dan keamanan masyarakat Karawang.

“Miras itu pintu berbagai kriminalitas. Kalau dibiarkan, kondusifitas Karawang bisa terganggu. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut