"Saat dilakukan pengecekan bersama tim BPK dan Inspektorat ke lokasi pengerjaan, dicek atap dan sebagainya, ternyata memang ditemukan kekurangan," tuturnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Yanto membenarkan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dikembalikan ke kas negara.
"Untuk soal TGR itu sampai saat ini sedang dalam proses pengembalian oleh pihak pelaksana CV yang bersangkutan, ada beberapa juga yang sudah mengembalikan sepenuhnya," ungkapnya.
Proses pengembalian kerugian negara sebesar Rp 600 jutaan itu sudah kelar 54 persen.
"Sudah, sudah dilakukan pengembalian, ada sekitar 54% dari total keseluruhan sudah dikembalikan olah pihak CV yang bersangkutan dan sisanya sedang menyusul," ujarnya.
Dalam prosesnya, ia mengatakan, pengembalian dana tersebut dikembalikan langsung oleh pihak CV ke kas negara dan bukti-bukti pengembalian disimpan kemudian dilampirkan ke pihak Inspektorat.
Editor : Faizol Yuhri