Padahal, sebelum sapi yang dijajakannya di kirim ke Karawang, terlebih dahulu dilakukan karantina dan dilakukan tes pemeriksaan kesehatan untuk memastikan sapi terbebas dari PMK.
"Jadi pengirimannya agak lambat, harus ada surat izinnya surat kesehatannya dulu, dan karantina dulu, itu aja 14 hari sapi itu, sebelum dikirim ke sini," cetusnya.
Untuk itu, dirinya berharap, pemangku kebijakan terkait di pemerintah, dapat segera menangani kasus penyebaran PMK di Kabupaten Karawang.
"Pemerintah harusnya melakukan penelusuran untuk penanganan PMK ini, PMK dipotong paksa rugi apalagi dikubur, kalau ada subisidi kalau enggak ada ya kasihan perternak indonesia. Lagi pada sedih," timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Handoko, penyebaran PMK di Kabupaten Karawang sudah mencapai 300 kasus yang tersebar di 20 Kecamatan.
"Sebanyak 231 ekor sapi sembuh, 16 ekor sapi terpaksa dipotong, sedangkan yang terjangkit masih ada 53 ekor sapi," ucapnya, Selasa (21/6).
Editor : Faizol Yuhri