KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang bakal berkoordinasi dengan Pemkab Karawang soal pengadaan fasilitas tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Etle adalah teknologi tilang elektronik yang memungkinkan penindakan lalu lintas bisa dilakukan saat itu juga tanpa kehadiran polisi. Alat tersebut mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik menggunakan kamera statis yang dipasang di jalan.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, keberadaan ETLE di Karawang sangat penting untuk membantu tugas kepolisian dalam penindakan pelanggaran berlalu lintas.
Namun institusi Polri belum melakukan pengadaan alat tersebut di wilayah hukum Karawang.
"ETLE tentu sangat butuh, tapi belum ada pengadaan dari Korlantas buat Karawang," kata Habibi, Minggu (19/6/2022).
Teknologi ETLE juga membantu petugas di lapangan sebab tidak mungkin petugas kepolisian melakukan pengawasan setiap waktu.
"Karena tidak mungkin petugas kita sepanjang waktu mengawasi pelanggaran. Makanya ada ETLE itu sangat membantu," jelas dia.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Karawang untuk mencari jalan keluar pengadaan kamera ETLE.
"Belum koordinasi tapi nanti akan kami bahas lakukan pertemuan, agar ada bantuan Pemda," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana pada Dinas Perhubungan Karawang, Dikhy Prayoga mengatakan sejauh ini pihaknya belum membahas soal pengadaan ETLE dengan pihak kepolisian.
Ia menerangkan, biasanya pengadaan teknologi tersebut berasal dari Korlantas Polri.
Namun begitu, meski ETLE belum ada, Kabupaten Karawang sudah punya fasilitas APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang dilengkapi kamera CCTV. APILL tersebut ditempat di tujuh titik lampu merah. Yaitu Dawuan, Karawang Timur, Pasar Johar, DPRD Karawang, RMK, KPU, dan Tanjungpura.
"Itupun sifatnya hanya untuk volume kendaraan bukan buat tilang. Jaringan linknya juga langsung ke sana (kementerian), ke kita belum tersambung karena kita tidak punya command center," tandasnya.
Editor : Faizol Yuhri