get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Minimalisir Pungli, Polri Maksimalkan Tilang Elektronik

Jum'at, 17 Februari 2023 | 21:44 WIB
header img
CCTV (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Polri mengumumkan bahwa mereka akan terus memaksimalkan penerapan tilang elektronik atau ETLE, baik yang berbentuk statis maupun mobile, untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Polri masih belum menggunakan tilang manual untuk menindak pelanggar lalu lintas, karena hal tersebut dapat mendorong terjadinya pungutan liar (pungli) dan untuk menghindarinya.

"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Dedi mengatakan bahwa sebanyak 34 Polda dan 119 Polres telah menggunakan sistem ETLE dalam menjalankan tugas penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dalam 34 Polda, terdapat 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE genggam. Selain itu, terdapat 63 unit ETLE mobile on board dan 7 unit ETLE portabel.

"4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," ujar Dedi.

Dalam hal pelaksanaan penindakan, Dedi melaporkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercatat oleh kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.716.453 telah divalidasi oleh petugas backoffice dan telah diteruskan dalam bentuk pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Sebanyak 636.239 data pelanggaran telah terkonfirmasi. Namun, proses konfirmasi tersebut mengalami kendala karena alamat pemilik kendaraan yang tidak valid dan tidak adanya tracking pengiriman surat konfirmasi.

Berdasarkan data di atas, sebanyak 268.216 pelanggaran sudah terbayar setelah pemilik kendaraan divalidasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Terkait dengan larangan tilang manual, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Artikel ini telah diterbitkan pada (https://nasional.okezone.com/read/2023/02/17/337/2766599/pelaksanaan-etle-polri-sudah-terbitkan-636-239-surat-tilang)

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut