Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng, Dua Pejabat Kemendag Dipanggil Kejagung

Muhammad Farhan , MNC Portal
Kejagung RI. (Foto: Okezone.com)

Selain kedua pejabat tinggi Kemendag tersebut, Adapun empat saksi lainnya yang diperiksa sebagai berikut: 

1. HT selaku Karyawan PT. Mexindo Mitra Perkasa;

2. ACP selaku Staf PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI); 

3. BW selaku Karyawan PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI); 

4. ER selaku Karyawan PT Incasi Raya; 

Diketahui, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga orang swasta ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) .

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia; Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau; dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.

Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin, Selasa.

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network