Terkait Kasus Ekspor Minyak Goreng, Dua Pejabat Kemendag Dipanggil Kejagung

Muhammad Farhan , MNC Portal
Kejagung RI. (Foto: Okezone.com)

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memanggil sejumlah saksi.

Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil enam orang tersebut pada Selasa (7/6/2022), selaku saksi guna dimintai keterangan atas lima orang tersangka yakni Tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

"Dua dari enam saksi yang tersebut merupakan dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka yakni K selaku Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan dan AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi,"ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022). 

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021sampai dengan Maret 2022.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network