Dengan kejadian tersebut korban langsung melaporkan pencurian tersebut ke Mapolres Klaten.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka di Malang tanpa perlawanan.
“Kami mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor, HP serta uang,” kata Kanit 1 Satreskrim Polres Klaten Iptu Ari Widodo, Senin (30/5/2022).
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait