Pria Asal Malang Maling Barang Bosnya Sendiri demi Dapat Uang

Saeful Effendi
Tersangka pencurian saat digelandang di Mapolres Klaten. (iNewsTV/Saeful Effendi)

Dengan kejadian tersebut korban langsung melaporkan pencurian tersebut ke Mapolres Klaten.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka di Malang tanpa perlawanan. 

“Kami mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor, HP serta uang,” kata Kanit 1 Satreskrim Polres Klaten Iptu Ari Widodo, Senin (30/5/2022).

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network