"Secepatnya kami menunggu tindak lanjut dari PBNU," cetusnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Steering Committee Konfercab PCNU Emay Ahmad Maehi menganggap aduan 19 perwakilan MWC ke PBNU sebagai hal yang biasa dan memang bukan hal yang aneh di dalam tubuh NU di Karawang. Menurutnya, NU memang sangat kaya dengan dinamika.
"Bagi warga NU, itu hal lumrah dan merupakan dinamika di keluarga besar NU,'" ujarnya melalui telepon selular.
"Atas semua argumentasi protes 19 MWC itu, sebenarnya bisa dijawab dengan argumentasi regulatif. Lalu, kalau persoalannya adalah sarana kegiatan (konfercab) yang kurang memadai berarti kaitannya dengan OC. Sedangkan, kalau yang dipersoalkan adalah materi persidangan berarti menyangkut SC. Sementara, yang diprotes oleh ke-19 MWC ini adalah hasil pemilihan, berarti kaitannya dengan PWNU Jawa Barat, karena yang memimpin persidangan adalah PWNU provinsi. Kalau materi persidangan itu sudah dibahas dan disepakati. Saya kira sudah tidak ada masalah, sebab tata tertib sudah dibahas bersama-sama," ujar Emay.
Dia juga menjelaskan, sebagai ketentuan yang fundamental, setelah acara Konfercab dan sebelum SK diturunkan PBNU, panitia wajib meminta rekomendasi kepada PWNU Jawa Barat sebagai syarat primer untuk pembuatan SK.
"Nah, ini syarat primer sudah dikeluarkan PWNU. Jadi secara prosedural dan regulatif sudah tidak ada lagi problem," terangnya.
Adapun kaitan dengan 19 MWC yang mengadu ke PBNU, lanjut Emay, faktanya pemegang hak mandataris itu adalah Ketua MWC. Lalu, pertanyaannya apakah yang datang ke PBNU adalah Ketua MWC atau hanya perwakilan saja?
"Untuk menjaga nama baik kaluarga besar NU, saya berharap ini tidak dibesar-besarkan. Karena, faktanya mereka (Ketua MWC) yang ikut Konfercab, kok mereka juga yang ikut mengadu," timpalnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait