JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyatakan keberatan atas penangkapan akademisi dan pemerhati kebijakan publik Roy Suryo Notodiprojo oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari istrinya. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim advokasi juga mendapat kabar bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan.
TA-AKAA menilai penangkapan tersebut tidak perlu dilakukan karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal selama ini klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujar tim advokasi dalam siaran persnya.
Tim advokasi juga mempertanyakan alasan penangkapan apabila tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Jika memang berkas perkara sudah lengkap, proses tahap dua dapat dilakukan melalui surat panggilan. Tidak perlu menggunakan upaya paksa berupa penangkapan,” katanya.
Selain itu, TA-AKAA menilai penangkapan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Tim advokasi bahkan menduga terdapat intervensi politik dalam penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo.
“Kami meyakini penangkapan ini mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam penegakan hukum ditinggalkan dan digantikan dengan tindakan represif,” tulis TA-AKAA.
Tim advokasi juga mengajak masyarakat, tokoh, dan aktivis untuk memberikan dukungan kepada Roy Suryo serta membantu proses pengajuan penangguhan penahanan apabila diperlukan.
Pernyataan tersebut ditandatangani Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, dan Koordinator Non Litigasi, Ahmad Khozinudin.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait alasan penangkapan Roy Suryo maupun status hukum terbaru dalam perkara tersebut.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
