SBY Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Difitnah Bermain Isu Ijazah Palsu Jokowi

Achmad Al Fiqri/Boby
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Setelah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding bermain isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh akun anonim di sosial media (sosmed), Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum.

" Langkah tegas yang dipertimbangkan SBY sudah tepat. Hal itu ditujukan untuk menjaga etika politik serta kesehatan demokrasi," ungkap Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam.

"Tuduhan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah fitnah yang tidak berdasar. Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut,"sambung Umam, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, hubungan antara SBY dan Jokowi berjalan baik. Apalagi, kata dia, SBY sendiri saat ini sudah tidak aktif dalam politik praktis, lantaran fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga.

Umam menambahkan, fitnah yang beredar di media sosial disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim, dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan.

“Disinformasi semacam ini bukan sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi,” katanya.

Atas dasar itu, upaya hukum SBY dinilai perlu agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru.

“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” tegas Umam.

Lebih lanjut dia menjelasn, langkah hukum dijalankan, dengan diawali melalui somasi, yakni teguran atau peringatan hukum tertulis yang ditujukan kepada pihak yang dianggap melanggar, menyebar fitnah, atau melakukan perbuatan melawan hukum.

"Somasi adalah tahap awal yang beradab dalam penegakan hukum. Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf, sebelum perkara dibawa ke proses pidana,” jelasnya

Secara filosofis, Umam menegaskan, melawan fitnah adalah bagian dari hak atas keadilan dan kehormatan setiap warga negara.

“Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor. Demokrasi tidak boleh tunduk pada desas-desus dan manipulasi informasi,” ujarnya.

Di era media sosial saat ini, kata dia, informasi palsu kerap bergerak lebih cepat dibanding fakta. Jika fitnah didiamkan, publik kehilangan rujukan kebenaran. Karena itu, Umam menilai langkah hukum yang ditempuh SBY justru memiliki nilai pendidikan politik.

“Ini menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan. Demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas, verifikasi, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan,” pungkasnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network