KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang membongkar 89 titik reklame, baliho, dan banner yang tidak memenuhi ketentuan selama Januari hingga September 2026.
Dari total tersebut, sebanyak 54 titik merupakan reklame dan 35 titik lainnya berupa baliho dan banner. Penertiban dilakukan karena masa izin habis atau pemasangannya tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan hasil pengawasan petugas di lapangan.
“Penertiban dilakukan terhadap reklame yang izinnya sudah habis maupun yang tidak memenuhi ketentuan. Kami juga mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama jika keberadaannya berkaitan dengan kepentingan umum,” kata DA di Mako Satpol PP Karawang, Kamis (8/10/2026).
Salah satu penertiban dilakukan di kawasan Interchange Karawang Barat. Reklame di lokasi tersebut dibongkar karena masa izinnya telah habis. Selain itu, lokasi tersebut dibutuhkan untuk akses sementara masyarakat selama perbaikan jalan berlangsung.
DA menyebut, penertiban itu juga dilakukan atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
“Dari Dinas PUPR meminta bantuan kepada kami untuk melakukan penertiban karena lokasi itu dibutuhkan sebagai akses masyarakat selama pekerjaan jalan berlangsung,” ujarnya.
Berdasarkan data Satpol PP, penertiban pertama dilakukan pada Januari di satu titik wilayah Klari.
Pada Februari, petugas membongkar 35 titik, terdiri dari 30 titik baliho di kawasan Telukjambe Timur-Terminal 163 dan lima titik reklame di Karawang Barat.
Kemudian pada April, sebanyak 20 titik reklame ditertibkan. Rinciannya, delapan titik di Karawang Barat, lima titik di Telukjambe Timur, dua titik di Telukjambe Barat, satu titik di Karawang Timur, dan empat titik di Kotabaru.
Pada Mei, Satpol PP kembali menertibkan 20 titik. Sebarannya meliputi tujuh titik di Klari, tiga titik di Telukjambe Timur, empat titik di Karawang Barat, dua titik di Ciampel, dua titik di Karawang Timur, serta masing-masing satu titik di Majalaya dan Telagasari.
“Penertiban dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Bukan hanya reklame yang sudah usang, tetapi juga reklame yang masa izinnya sudah tidak berlaku,” kata DA.
Selanjutnya, pada Juli, petugas menertibkan lima titik reklame, masing-masing satu titik di Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, dan Cikampek, serta dua titik di Telagasari.
Pada Agustus, penertiban dilakukan terhadap tiga titik reklame di Pedes, Kutawaluya, dan Rengasdengklok. Sementara pada September, petugas membongkar lima titik banner di Telukjambe Timur.
DA menegaskan, pengawasan terhadap pemasangan reklame akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh media promosi memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami mengimbau pemilik atau pengelola reklame memastikan izinnya masih berlaku dan memenuhi ketentuan sebelum memasang reklame,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
