KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, menggeruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang, Rabu (7/10/2026).
Kedatangan warga untuk mempertanyakan sertifikat hak milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum juga diterbitkan. Warga mengaku telah melengkapi persyaratan dan menyerahkan berkas sejak sekitar dua tahun lalu.
Koordinator aksi, Eigen Justisi, mengatakan warga datang ke kantor BPN karena hingga kini belum mendapat kejelasan mengenai alasan sertifikat tersebut belum diterbitkan.
“Kami datang ke BPN untuk meminta kejelasan. Sudah kurang lebih dua tahun kami menunggu, persyaratan sudah lengkap dan ada tanda terimanya, tetapi sertifikat belum juga kami terima,” kata Eigen.
Menurut Eigen, proses pengurusan sertifikat PTSL tersebut telah dilakukan sejak kepemimpinan kepala kantor BPN sebelumnya. Warga telah diminta melengkapi berbagai dokumen yang menjadi persyaratan penerbitan sertifikat.
Namun, setelah terjadi pergantian kepala kantor, warga mendapat informasi bahwa penerbitan sertifikat masih terkendala persoalan clean and clear.
Eigen mempertanyakan alasan tersebut karena warga mengaku telah memenuhi persyaratan administrasi. Bahkan, Nomor Identifikasi Bidang (NIB) untuk bidang tanah yang diajukan disebut sudah terbit dan terverifikasi secara daring.
“Kalau memang ada persoalan clean and clear, kami ingin tahu persoalannya apa. Jangan sampai warga sudah menunggu dua tahun tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat sekitar 35 hingga 40 bidang tanah yang masuk dalam persoalan PTSL tersebut.
“Informasinya NIB sudah terbit. Ada sekitar 35 sampai 40 PTSL. Kami hanya meminta BPN menjelaskan, apa yang membuat sertifikatnya belum terbit,” kata Eigen.
Eigen menegaskan warga tidak ingin persoalan tersebut terus menggantung. Menurutnya, apabila masih terdapat kekurangan dokumen atau persoalan administrasi, BPN seharusnya menyampaikannya secara terbuka kepada warga.
“Kalau memang ada kekurangan, sampaikan kepada kami. Jangan jawabannya menggantung. Kami butuh kepastian, bukan terus menunggu tanpa tahu masalahnya apa,” tegasnya.
Warga juga meminta aparat penegak hukum (APH) ikut mengecek proses penerbitan sertifikat tersebut. Permintaan itu disampaikan untuk memastikan tidak ada persoalan lain yang menyebabkan sertifikat warga tertunda.
“Kami berharap APH turun dan mengecek. Kami bukan menuduh ada mafia tanah, tetapi proses ini harus diperiksa supaya semuanya terang dan tidak menimbulkan dugaan macam-macam,” ujarnya.
Eigen mengatakan warga akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika belum ada kejelasan, mereka berencana kembali mendatangi Kantor BPN Karawang pada bulan depan.
“Kami akan kawal terus. Kalau bulan depan belum ada kejelasan, kami akan datang lagi. Warga ingin haknya mendapat kepastian,” katanya.
Ia memastikan tanah yang menjadi objek PTSL hingga kini masih dikuasai masyarakat. Warga disebut telah menempati dan menguasai lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Lokasi masih tetap dikuasai masyarakat. Kami sudah tinggal di sana puluhan tahun. Jadi yang kami minta sekarang adalah kejelasan status sertifikatnya,” ujar Eigen.
Eigen menegaskan pihaknya belum menuding adanya persekongkolan dalam persoalan tersebut. Ia meminta seluruh proses diperiksa terlebih dahulu oleh pihak berwenang.
“Saya belum bisa mengatakan ada persekongkolan. Silakan dicek. Yang penting persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari ATR/BPN Karawang terkait tuntutan warga dan alasan sertifikat PTSL tersebut belum diterbitkan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
