KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak 375 permohonan penerbitan paspor selama periode Januari hingga Agustus 2026. Penolakan dilakukan sebagai langkah pencegahan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengatakan penolakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen, kelengkapan persyaratan, serta keterangan yang diberikan pemohon.
Dari 375 permohonan yang ditolak, sebanyak 144 pemohon tidak dapat melengkapi data dukung. Kemudian 126 permohonan diketahui mengalami duplikasi, sedangkan 70 pemohon terindikasi atau diduga sebagai calon pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menjadi korban TPPO maupun TPPM.
“Penolakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan, dokumen pendukung, serta keterangan yang disampaikan pemohon dalam proses permohonan paspor,” ujar Iman, Selasa (8/9/2026).
Sementara itu, sebanyak 35 permohonan lainnya ditolak karena berbagai alasan.
Iman menegaskan, penolakan bukan semata-mata untuk membatasi masyarakat dalam memperoleh paspor. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan keberangkatan yang jelas.
“Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menjadi korban TPPO maupun TPPM,” katanya.
Menurut Iman, pemeriksaan terhadap tujuan keberangkatan menjadi salah satu bagian penting dalam proses penerbitan paspor. Pemohon yang tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung sesuai tujuan perjalanannya dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau tujuan keberangkatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan atau dokumen pendukungnya tidak sesuai, tentu akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengatakan pemeriksaan secara cermat dapat membantu petugas mengidentifikasi potensi keberangkatan nonprosedural sejak awal. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah masyarakat menjadi korban eksploitasi maupun tindak kejahatan lintas negara.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri benar-benar memahami prosedurnya dan terlindungi dari risiko eksploitasi,” tutur Iman.
Iman mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan atau keberangkatan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Pastikan semuanya jelas dan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan terus memperkuat fungsi pemeriksaan sekaligus pelayanan keimigrasian.
“Upaya pencegahan TPPO dan TPPM membutuhkan peran bersama. Masyarakat harus aktif memastikan keberangkatannya dilakukan melalui prosedur yang resmi, aman, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
