PGRI Karawang turut menggandeng penasihat hukum untuk menelusuri aspek hukum dan dokumen kepemilikan aset.
Waya belum dapat memastikan luas maupun nilai tanah eks SPG secara final karena data masih dalam proses verifikasi.
PGRI juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang pernah berkaitan dengan pengelolaan aset pada masa lalu untuk memberikan penjelasan.
Waya menegaskan persoalan tersebut tidak seharusnya diarahkan kepada seluruh pengurus lama PGRI. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, menurut dia, penanganan harus ditujukan kepada pihak yang terbukti terlibat.
Kini, eks SPG PGRI Karawang hanya menyisakan jejak masa lalu. Tembok-tembok bekas ruang kelas masih berdiri, menjadi saksi bahwa lokasi tersebut pernah digunakan sebagai tempat pendidikan keguruan.
Di tengah kondisi bangunan yang semakin rusak, status dan riwayat aset tanah tersebut masih menjadi pertanyaan yang tengah dijawab melalui penelusuran PGRI Kabupaten Karawang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
