Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen transaksi secara keseluruhan, termasuk pajak, PPh, fee mediator dan biaya lainnya.
PGRI juga menelusuri pihak yang menerima uang hasil penjualan serta aliran dana dari transaksi tersebut.
Ujang mengatakan informasi awal mengarah pada lebih dari lima pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Meski demikian, seluruhnya masih sebatas dugaan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
PGRI Karawang hingga kini belum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena masih melakukan verifikasi terhadap dokumen, kronologi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan aset.
Apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran, Ujang mengatakan proses hukum dapat ditempuh.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Waya Karmila, mengatakan pihaknya telah membentuk tiga tim pencari fakta untuk menelusuri aset organisasi.
Tim tersebut telah bekerja lebih dari dua pekan. Namun, progres penelusuran seluruh aset PGRI baru mencapai sekitar 20 hingga 30 persen.
Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap tanah eks SPG, tetapi juga aset PGRI lainnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
