“Kalau tahun kemarin mah, 2026 katanya mau digarap semuanya. Tapi sampai sekarang sudah jalan setahun lebih juga belum,” ujarnya.
Informasi mengenai rencana pembangunan perumahan tersebut masih berdasarkan keterangan A dan belum dikonfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai calon pembeli maupun pengembang.
Status Tanah Masih Ditelusuri
A juga menyampaikan informasi mengenai dokumen tanah yang diketahuinya dari cerita pihak-pihak yang pernah berkaitan dengan lokasi.
Menurut dia, terdapat sertifikat yang disebut masih menjadi satu, sementara sebagian lainnya disebut hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB).
“Cuman sertifikatnya mah satu, Pak,” ujarnya.
Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pertanahan untuk memastikan status kepemilikan, luas dan batas lahan.
Sementara itu, dugaan penjualan aset tersebut tengah ditelusuri PGRI Kabupaten Karawang.
Dikabarkan sebelumnya, Penasihat Hukum PGRI Karawang, Ujang Suhana, sebelumnya mengatakan pihaknya telah mendatangi notaris yang berkaitan dengan transaksi untuk menelusuri dokumen dan catatan jual beli.
Berdasarkan penelusuran awal, tanah tersebut disebut memiliki luas sekitar 1.250 meter persegi dengan harga sekitar Rp450 ribu per meter persegi. Jika dikalikan, nilainya mencapai sekitar Rp562,5 juta.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
