KARAWANG, iNEWSKarawang.id – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menormalisasi tawuran pelajar sebagai bagian dari dinamika masa remaja. Aksi kekerasan tersebut dinilai merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina, menegaskan setiap kasus tawuran harus dipandang sebagai persoalan perlindungan anak, bukan sekadar pelanggaran disiplin atau perilaku yang dianggap lumrah terjadi di kalangan pelajar.
“Kami menolak dengan tegas jika tawuran dianggap hal yang biasa atau dinormalisasi. Tawuran mengancam jiwa dan merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai pemenuhan hak anak,” kata Regina, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, baik korban maupun pelaku sama-sama merupakan anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan. Karena itu, penyelesaian persoalan tawuran harus dimulai dengan mencari penyebab yang mendorong anak terlibat dalam aksi kekerasan.
“Korban dan pelaku itu sama-sama produk dari lingkungan. Yang harus kita benahi bukan hanya akibatnya, tetapi juga akar masalah yang membuat anak terjerumus,” ujarnya.
Regina menjelaskan, lemahnya pengawasan keluarga, minimnya komunikasi antara orang tua dan anak, pengaruh media sosial, serta kurangnya ruang bagi remaja untuk menyalurkan energi melalui kegiatan positif menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian bersama.
Ia menilai anak yang tidak memiliki aktivitas produktif lebih rentan terlibat dalam tindakan berisiko. Sebaliknya, keterlibatan dalam olahraga, organisasi sekolah, maupun kegiatan kepemudaan dapat menjadi sarana membangun karakter sekaligus mencegah kekerasan.
Dalam penanganan kasus tawuran, UPTD PPA memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis jika mengalami trauma, serta perlindungan dari potensi intimidasi. Sementara pelaku yang masih berstatus anak tetap ditangani dengan pendekatan perlindungan anak melalui koordinasi bersama kepolisian dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk dibina. Tujuan akhirnya bukan menghukum semata, tetapi memastikan mereka bisa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Regina.
Ia menambahkan, pencegahan tawuran membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga lingkungan masyarakat. Kolaborasi dinilai menjadi kunci agar anak-anak mendapatkan pengawasan, pendampingan, dan ruang berkembang yang sehat.
Di akhir keterangannya, Regina mengajak para pelajar memilih kegiatan yang membangun daripada terlibat dalam aksi kekerasan.
“Harapan saya tawuran itu berhenti. Apa gunanya? Masih banyak kegiatan positif yang bisa diikuti. Mari kita bersama-sama memastikan anak-anak dapat menikmati masa tumbuh kembangnya dengan aman dan bahagia,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
