Bentuk kemitraan yang diatur nantinya mencakup penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan BUMDes dan UMKM, hingga penyediaan berbagai kebutuhan operasional perusahaan seperti katering, jasa kebersihan, pengemudi, penyedia bahan baku, dan layanan lainnya.
“Masyarakat Karawang harus bisa bekerja di Karawang. Produk dan jasa dari desa juga harus bisa masuk ke perusahaan sehingga ekonomi lokal ikut tumbuh,” tegasnya.
Setelah harmonisasi selesai, Pansus akan mengundang APDESI, para kepala desa, Apindo, Kadin, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyempurnakan substansi Raperda.
“Ini baru rapat perdana. Masih panjang prosesnya sebelum Raperda ini disahkan,” pungkas Taman.
Sementara itu, Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, menegaskan usulan Raperda lahir dari kondisi paradoks pembangunan di Karawang. Di satu sisi, Karawang menjadi salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, namun di sisi lain masih banyak desa yang menghadapi persoalan pengangguran, kemiskinan, dan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam rantai ekonomi industri.
“Investasi tidak cukup hanya diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga harus mampu menciptakan multiplier effect bagi masyarakat. Karena itu diperlukan regulasi yang membangun hubungan kemitraan yang terstruktur, adil, dan berkelanjutan antara perusahaan dan desa,” ujar Ricky.
Ia menegaskan Raperda tersebut bukan bertujuan menambah beban investor, melainkan memberikan kepastian hukum dalam membangun kemitraan yang saling menguntungkan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
