KARAWANG, iNEWSKarawang.id — Kasus kusta di Kabupaten Karawang meningkat dari 168 kasus pada 2024 menjadi 278 kasus pada 2025. Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang memperkuat penanganan untuk mengejar target Eliminasi Kusta 2030.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu, mengatakan temuan kasus kusta masih terjadi pada anak-anak hingga penderita yang mengalami kecacatan tingkat dua.
“Kasus kusta pada anak menunjukkan rantai penularan masih berjalan. Sementara adanya kecacatan menunjukkan deteksi dan pengobatan masih terlambat,” ujar Yayuk, Senin (21/9/2026).
Menurut Yayuk, penanganan kusta di Karawang kini diselaraskan dengan target nasional Triple Zero 2030, yakni tidak ada kasus kusta baru, tidak ada stigma dan diskriminasi, serta tidak ada disabilitas akibat kusta.
Salah satu program yang dijalankan adalah Desaku dan Kotaku (Desa dan Kota Sahabat Kusta) bekerja sama dengan Netherlands Leprosy Relief (NLR). Program tersebut telah diterapkan di 20 Puskesmas yang berada di 10 kawasan pedesaan dan 10 kawasan perkotaan.
“Program ini kami lakukan untuk memperkuat penemuan kasus sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kusta,” katanya.
Dinkes Karawang juga meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dan kader melalui pelatihan serta workshop. Kegiatan tersebut melibatkan tenaga medis swasta, klinik, hingga dokter praktik mandiri untuk memperluas jejaring penemuan dan rujukan kasus.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karawang tengah memproses Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Kusta. Regulasi tersebut disiapkan sebagai turunan dari Perda Penyakit Menular dan Tidak Menular serta menjadi pedoman penanganan kusta secara lintas sektor.
Yayuk menegaskan kusta dapat disembuhkan melalui pengobatan yang dilakukan secara rutin. Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan penyakit tersebut dengan kutukan maupun guna-guna.
“Kusta bisa disembuhkan secara total dengan pengobatan rutin. Masyarakat tidak perlu takut berlebihan karena penularannya tidak mudah dan membutuhkan kontak erat dalam waktu lama,” tegasnya.
Dinkes Karawang mengimbau masyarakat segera memeriksakan diri ke Puskesmas jika menemukan bercak kemerahan atau keputihan pada kulit yang mengalami mati rasa dan tidak kunjung sembuh.
Pemeriksaan dan obat kusta tersedia secara gratis di fasilitas kesehatan pemerintah. Lama pengobatan berkisar antara enam hingga 12 bulan, tergantung kondisi dan jenis kusta yang diderita.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
